TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH APJII

TATA TERTIB 

MUSYAWARAH WILAYAH ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA

TAHUN 2024/2025


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

  1. Musyawarah Wilayah APJII Tahun 2024/2025 (selanjutnya disebut “MUSWIL”) adalah kekuasaan tertinggi APJII di wilayah dalam bentuk forum yang diselenggarakan secara wilayah dan terjadwal.
  2. MUSWIL APJII Bali dilaksanakan pada hari Rabu, 04 Desember 2024 di Mercure Resort Sanur.
  3. Penanggung jawab MUSWIL APJII Bali adalah Panitia Nasional MUSWIL. 
  4. Penyelenggara MUSWIL APJII Bali adalah Panitia Wilayah. 
  5. Rencana Acara MUSWIL APJII Bali adalah sebagaimana terlampir dalam Tata Tertib ini (Lampiran Rencana Acara).

BAB II

TEMA MUSWIL, TUGAS MUSWIL, DAN PANITIA NASIONAL MUSWIL


Bagian Kesatu 

Tema MUSWIL

Pasal 2 

Tema MUSWIL adalah meningkatkan kolaborasi di dalam keberagamaan untuk mewujudkan visi dan misi APJII. 


Bagian Kedua 

Tugas MUSWIL

Pasal 3

Tugas MUSWIL adalah sebagai berikut:

  1. Memilih Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Periode 2024–2028;
  2. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban bagi Kepengurusan berjalan; dan
  3. Menilai dan memutuskan terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Periode 2021–2024.


Bagian Ketiga 

Panitia Nasional MUSWIL 

Pasal 4 

Panitia Nasional MUSWIL bertugas:

  1. Menyelenggarakan pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah;
  2. Berkoordinasi dengan Panitia Wilayah dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah;
  3. Memimpin Sidang Paripurna MUSWIL sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Tata Tertib ini; dan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 4 tentang Pemilihan. 

BAB III

PESERTA MUSWIL 

Pasal 5

  1. Peserta MUSWIL adalah Anggota terdaftar di Wilayah yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Panitia Nasional MUSWIL dan telah terdaftar dalam situs resmi https://muswilbali.apjii.or.id/.
  2. Selain Peserta MUSWIL sebagaimana dimaksud Ayat (1), MUSWIL dihadiri oleh:
  1. Dewan Pengawas;
  2. Badan Pengurus;
  3. Panitia Wilayah MUSWIL; dan
  4. Badan Pelaksana Harian.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSWIL


Pasal 6

  1. Setiap Peserta MUSWIL memiliki hak:
    1. Mengikuti seluruh rangkaian acara MUSWIL;
    2. Menggunakan hak suara dan hak berbicara; dan
    3. Mengemukakan pendapat atau usulan.
  2. Setiap Peserta MUSWIL diwajibkan untuk:
    1. Menjaga dengan baik jalannya Sidang; 
    2. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada Tata Tertib MUSWIL; 
    3. Menandatangani Daftar Kehadiran Peserta MUSWIL; dan
    4. Memakai tanda Peserta MUSWIL selama berlangsungnya Acara MUSWIL.
  3. Dewan Pengawas dan Badan Pengurus yang bukan merupakan Peserta MUSWIL tidak memiliki hak suara dan akan memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Sidang.
  4. Panitia Wilayah MUSWIL yang bukan merupakan Peserta MUSWIL tidak memiliki hak suara.
  5. Badan Pelaksana Harian tidak memiliki hak suara dan hak berbicara.


BAB V

JENIS SIDANG, TUGAS SIDANG, DAN PIMPINAN SIDANG 


Bagian Kesatu 

Jenis Sidang 

Pasal 7

Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh Peserta MUSWIL yang terdiri dari 3 (tiga) jenis Sidang sebagai berikut: 

  1. Sidang Paripurna I;
  2. Sidang Paripurna II; dan
  3. Sidang Paripurna III.

Bagian Kedua

Tugas Sidang

Pasal 8

  1. Sidang Paripurna I bertugas dan berwenang untuk:
    1. Mengesahkan dan menetapkan kuorum MUSWIL yang dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah Anggota yang telah terdaftar;
    2. Mengesahkan dan menetapkan Rencana Acara MUSWIL;
    3. Mengesahkan dan menetapkan Tata Tertib MUSWIL;
    4. Melakukan Pemilihan dan Penetapan Pimpinan-Pimpinan Sidang MUSWIL selanjutnya; dan 
    5. Menetapkan hasil Sidang Paripurna I. 
  2. Sidang Paripurna II bertugas dan berwenang untuk:
    1. Menyelenggarakan penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Bali Periode 2021–2024;
    2. Mendengarkan tanggapan umum Peserta MUSWIL atas laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Bali;
    3. Melakukan penetapan atas laporan pertanggungjawaban Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Bali;
    4. Melakukan penetapan demisioner Badan Pengurus Wilayah APJII Bali Periode 2021–2024; dan 
    5. Menetapkan hasil Sidang Paripurna II. 
  3. Sidang Paripurna III bertugas dan berwenang untuk:
    1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII dilakukan dengan cara pemungutan suara;
    2. Setelah  berakhirnya pemungutan suara, maka Panitia Nasional MUSWIL melaksanakan penghitungan suara.
    1. Melakukan pengesahan daftar Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Bali Periode 2024–2028; 
    2. Menyampaikan tata cara pemilihan;
    3. Penyampaian visi dan misi Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah;
    4. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat;
    5. Apabila tidak mencapai mufakat, maka:
    6. Melakukan penetapan atas Hasil Pemungutan Suara; 
    7. Melakukan serah terima Kepengurusan Periode 2021–2024 kepada Badan Pengurus Wilayah terpilih Periode 2024–2028;
    8. Memandu pengucapan Pakta Integritas oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah terpilih yang dipandu oleh Ketua Umum atau Pimpinan Sidang MUSWIL;
    9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan dalam MUSWIL (apabila dilaksanakan pemilihan); dan
    10. Mengesahkan seluruh hasil MUSWIL.

Bagian Ketiga 

Pimpinan-Pimpinan Sidang Paripurna

Pasal 9

  1. Sidang Paripurna I dipimpin oleh Panitia Nasional MUSWIL, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang, yaitu Ketua Panitia Nasional MUSWIL dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang, yaitu salah satu Anggota Panitia Nasional MUSWIL.
  2. Sidang Paripurna II dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang dari unsur Panitia Nasional MUSWIL dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang dari unsur Peserta MUSWIL. 
  3. Sidang Paripurna III dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang dari unsur Panitia Nasional MUSWIL dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang dari unsur Peserta MUSWIL. 
  4. Badan Pengurus Wilayah, Ketua Badan Pengurus Wilayah, dan Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah tidak diperbolehkan untuk menjadi Pimpinan Sidang. 
  5. Pimpinan-pimpinan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib: 
  1. menjaga kelancaran serta ketertiban Sidang Paripurna;
  2. memberikan izin dan mengatur interupsi dari Peserta Sidang Paripurna; dan
  3. memberikan peringatan dan sanksi kepada Peserta Sidang Paripurna yang mengganggu ketertiban dan kelancaran Sidang Paripurna. 

BAB VI

KUORUM


Pasal 10

  1. Sidang MUSWIL dinyatakan kuorum dan dapat mengambil keputusan yang sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah Anggota yang telah terdaftar sebagai Peserta MUSWIL dalam sistem registrasi pendaftaran MUSWIL. 
  2. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka MUSWIL ditunda tiap 30 (tiga puluh) menit sekali dengan waktu penundaan paling lama 1 (satu) jam dua kali penundaan.
  3. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini kuorum belum juga tercapai, maka MUSWIL terus diselenggarakan dan segala keputusan yang diambil sah. 
  4. Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibuktikan dengan Daftar Kehadiran Peserta MUSWIL. 

BAB VII

KEPUTUSAN SIDANG 


Pasal 11

  1. Setiap keputusan dalam sidang pada MUSWIL diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
  2. Keputusan Sidang untuk pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah dilakukan berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam AD/ART APJII dan Peraturan Asosiasi.
  3. Apabila keputusan berdasarkan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak dapat diambil, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
  4. Hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah peserta Sidang yang memiliki hak suara.
  5. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud Ayat (4) dilakukan secara terbuka dengan sistem elektronik atau sistem nonelektronik. 
  6. Apabila pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka Pimpinan Sidang MUSWIL berhak menunda sidang paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai tahapan penyelenggaraan pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah. 
  7. Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit pemungutan suara tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka keputusan dikembalikan kepada Pimpinan Sidang MUSWIL. 

BAB VIII

HASIL SIDANG


Pasal 12

Hasil keputusan Sidang dimaktubkan dalam Ketetapan Sidang yang dibuat secara lengkap termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:

  1. Tempat dan acara Sidang;
  2. Hari, tanggal Sidang, dan jam mulai dan penutupan Sidang;
  3. Keputusan Sidang;
  4. Keterangan Keputusan Sidang;
  5. Ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 13

Segala sesuatu yang belum diatur dan/atau telah diatur, tetapi tidak dapat dilakukan dalam MUSWIL ini, akan diputuskan oleh Panitia Nasional MUSWIL dan Panitia Wilayah. 


Pasal 14

Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.